Polisi Kirim Panggilan Kedua untuk Hary Tanoesoedibjo
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Polisi melayangkan surat panggilan kedua terhadap Presiden Direktur MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ancaman melalui SMS terhadap penyidik Kejaksaan Agung.
"Surat panggilan kedua itu kami tujukan kepada saudara HT untuk datang diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (7/7)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, di Jakarta, Selasa (4/7).
Selasa ini, seharusnya taipan media massa nasional itu datang untuk diperiksa polisi. Namun kuasa hukumnya, Adidharma Wicaksono, mengatakan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan itu karena ada keperluan mendesak.
Adidharma mengatakan kliennya baru bisa memenuhi panggilan pemeriksaan paling cepat Selasa pekan depan (11/7). (antaranews.com)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Tiga Bahasa Daerah Maluku Telah Punah
AMBON, SATUHARAPAN.COM - Kantor Bahasa Provinsi Maluku menyatakan bahwa tiga dari 70 bahasa daerah y...