Polisi Koordinasi Kementerian Kominfo Blokir Situs Web Film Asusila Dewasa
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polisi berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk pemblokiran terhadap tiga situs website yang menyebarkan film asusila dewasa dengan sistem berbayar.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus rumah produksi film dewasa dengan menangkap dan menetapkan lima orang jadi tersangka.
“Sudah kita mintakan pemblokiran ke Kementerian Kominfo. Termasuk kita juga sudah mintakan juga pemblokiran rekening (penampung pembayaran) kepada bank yang bersangkutan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (12/9/23).
Diketahui, ada lima orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu empat pria berinisial I berperan sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser, JAAS yang berperan sebagai kamerawan, AIS sebagai editor, dan AT sebagai sound engineering.
Sementara satu tersangka lain yaitu perempuan berinisial SE dalam kasus tersebut berperan sebagai sekretaris yang juga sekaligus pemeran film.
Tiga website yang diajukan pemblokiran oleh polisi dalam kasus tersebut yaitu https://bossinema.com/, https://kelassbintangg.com/, dan https://togefilm.com/.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...