Polisi Limpahkan Perkara Kebakaran Gunung Bromo ke Kejaksaan Tinggi
SURABAYA, SATUHARAPAN.COM-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) melimpahkan berkas perkara tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ke Kejaksaan Tinggi Jatim.
"Pengiriman berkas hari ini, hari Rabu, untuk tersangka Andre," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes. Pol. Farman, hari Rabu (4/10/23).
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru. Ia memastikan, hingga kini proses penyidikan masih berjalan. "Masih proses, tunggu saja," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Manager WO, Andrie Wibowo Eka Wardhana (41 tahun), sebagai tersangka. Tersangka merupakan warga asal Kabupaten Lumajang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menutup sebagian akses menuju kawasan wisata Gunung Bromo, di Jawa Timur, akibat peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada savana kaldera Tengger.
Kawasan taman nasional tersebut ditutup pada 6-18 September 2023 akibat peristiwa kebakaran hutan dan lahan itu. Proses pemadaman sendiri dilakukan pada 6-14 September 2023, dengan mengerahkan ratusan personel gabungan.
Pada 6 September 2023, kebakaran besar terjadi di kawasan tersebut karena ulah pengunjung yang menggunakan flare atau suar untuk kepentingan pengambilan gambar yang dilakukan sekelompok pengunjung. Sejak saat itu, akses wisata kawasan gunung Bromo ditutup untuk wisatawan.
Kawasan Gunung Bromo merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Jawa Timur. Pada 2022, tercatat dikunjungi sebanyak 318.919 wisatawan, yang terbagi dari 310.418 pengunjung merupakan wisatawan nusantara dan sebanyak 8.501 merupakan wisatawan asing.
Dari total jumlah kunjungan wisatawan ke Bromo sepanjang 2022 tersebut, ada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp11,65 miliar, yang meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak Rp 4,85 miliar. Kebakaran itu menibulkan kerugian lebih dari Rp8 miliar.
Dalam kasus kebakaran Gunung Bromo ini, polisi telah menetapkan Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) asal Kabupaten Lumajang sebagai tersangka. Dia adalah manajer atau penanggung jawab Wedding Organizer yang disewa oleh calon pengantin asal Surabaya yang turut serta dalam rombongan itu.
Sementara lima orang lainnya masih berstatus saksi, di antaranya pasangan pengantin Hendra Purnama (39) pengantin pria asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan pengantin perempuan Pratiwi Mandala Putri (26) asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.
Lalu MGG (38) selaku kru prewedding asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, ET (27) crew pre wedding asal Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya dan ARVD (34) selaku juru rias asal Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. (dengan Antara)
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...