Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 04:56 WIB | Kamis, 26 Mei 2022

Polisi Maluku Bongkar Peredaran Merkuri Tanpa Izin Sebanyak 3,1 Ton

Barang bukti merkuri seberat 3,1 ton yang diambil dari tersangka. (Foto: dok. ist)

AMBON, SATUHARAPAN.COM-Polda Maluku melalui tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap penyelundupan bahan tambang ilegal jenis merkuri seberat kurang lebih 3.100 Kilogram.

Bahan kimia logam berbahaya ini diamankan tim penyidik dalam sebuah mobil dum truk DE 8169 MU yang melintas di depan Gedung Nunusaku Center, Desa Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Senin (23/5).

Selain mengamankan ribuan kilogram merkuri, penyidik juga menjerat tiga orang tersangka yaitu Agus Pardila (22 tahun), sopir truk yang berdomisili di Dusun Air Pesy, Kecamatan Piru, SBB, Dani Herawan (23 tahun), dan pemilik barang Rosi Wikarno alias Mas Idi (36 tahun), warga Dusun Wael, Piru.

Ketiganya berada di rumah tahanan Polda Maluku setelah disangkakan pidana sesuai pasal 161 Undang-undang (UU) RI Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja junto pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

"Kasus ini diungkap setelah tim subdit IV tipidter menerima informasi dari masyarakat," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes. Pol. M Rum Ohoirat, hari Selasa (24/5).

Kabid Humas Polda Maluku mengaku motif yang dilakukan para tersangka adalah mencari keuntungan dan memperkaya diri sendiri. Caranya dengan melakukan atau turut serta melakukan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan serta penjualan material logam jenis merkuri tanpa izin.

Juru bicara Polda Maluku mengatakan, penyelundupan merkuri terungkap berawal saat tim penyidik mendapat informasi terhadap pengangkutan bahan kimia berbahaya ini sebanyak dua ton.

Setelah memeriksa identitas kedua tersangka awal yakni Agus dan Dani, tim kemudian melakukan penggeledahan bak mobil. Hasilnya, ditemukan 109 jerigen berukuran lima liter berisi merkuri.

Berdasarkan pengakuan tersangka, bisnis ilegal tersebut sudah digelut sejak tahun 2020 hingga Mei 2022. Sebanyak 14 kali sudah proses jual beli dilakukan dengan total keseluruhan merkuri yang dikirim kurang lebih 19 ton.

"Dalam perkara ini apabila ada ditemukan tersangka lain yang terlibat secara bersama-sama akan dilakukan tindakan hukum yang sama dan dijadikan dalam berkas perkara tersendiri," katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home