Polisi Menangkap APH, Peneliti BRIN, Terkait Ujaran Kebencian
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Penyidik Bareskrim Polri mengatakan telah menangkap Andi Pangeran Hassanudin, peneliti di BRIN (Badan Riset dan Ivonasi Nasional). Dia menjadi tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian.
“Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini, Minggu, 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap saudara APH di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini PP Muhammadiyah,” kata Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho, hari Minggu (30/4/23).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, menerangkan, APH telah ditangkap di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor saudara N selaku Ketua Bidang HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah.
Tersangka APH di tangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/ kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/ atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dengan pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus ujaran kebencian berawal dari ungkapan melalui akun facebook miliknya terkait perbedaan penentuan 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah antara PP Muhammadiyah dengan keputusan pemerintah dari hasil sidang Isbat. APH diketahui merupakan peneliti BRIN.
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...