Polisi Menangkap Lima Tersangka Pinjol Ilegal
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polisi menangkap lima tersangka kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal, yang melakukan ilegal akses serta melakukan intimidasi kepada nasabahnya. Dalam penangkapan tersebut penyidik menemukan 43 aplikasi pinjol ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, mengatakan polisi mengamankan lima orang tersangka berinisial AR, RMD, ZFR, WAS, dan RS. Polisi juga menemukan 43 data aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
"Para tersangka mengelola aplikasi pinjaman online termasuk danamu, pundi cepat, dompet selebriti, pinjaman tepuk, dompet mas dan sebagainya. Semuanya tidak terdaftar di OJK," kata Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/6).
Modus kelima tersangka ialah dengan melakukan penagihan secara online dengan intimidasi menggunakan kata-kata ancaman serta akan menyebarkan data nasabah ke seluruh kontak nasabah.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Aliansyah Lubis, menjelaskan kelima tersangka melakukan aksi tidak berada di sebuah gedung kantor melainkan berada di rumah. Akibatnya penyidik sulit mengungkap secara besar-besaran.
"Kalau dulu jelas kantornya di sebuah gedung, tapi sekarang bekerja di rumah. Jadi kalau sekarang yang ditangkap tidak sebanyak dulu," tutur Kombes Pol. Aliansyah Lubis.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...