Polisi Minta Keterangan Saksi Ahli tentang Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang
JAKARTA, SATUHARAPANH.COM-Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa (meminta keterangan) saksi ahli terkait kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun) yang diduga dilakukan oleh pemimpinnya, Panji Gumilang. Pemeriksaan itu akan dilakukan 12-13 Juli 2023.
"Pemeriksaan pada hari Rabu dan Kamis, 12 - 13 Juli 2023 kepada para saksi ahli berupa interview BAP (berita acara pemeriksaan) kepada saksi Ahli Agama Islam, Ahli Sosiolog, Ahli Bahasa, dan Ahli ITE," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers, Selasa (11/7/23).
Dia menerangkan, penyidik juga hingga kini masih menunggu hasil uji laboratorium forensik atas bukti-bukti yang didapat.
"Untuk barang bukti yang sudah dikirim ke Puslabfor Bareskrim Polri di antaranya screenshot atau tangkapan layar dari konten Sdr. Panji Gumilang di media sosial," kata Karopenmas.
Dijelaskan Karopenmas, penyidik akan menunggu hasil uji laboratorium dan melengkapi keterangan ahli untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara. Dari gelar perkara itu, akan dilakukan penetapan tersangka jika bukti-bukti dinyatakan cukup.
Editor : Sabar Subekti
Israel Pada Prinsipnya Setuju Gencatan Senjata dengan Hizbul...
YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM-Siaran media Kan melaporkan bahwa Israel pada prinsipnya telah menyetujui...