Polisi: MKC Menjalani Penahanan 20 Hari
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Muhammad Kece (MKC) alias H Muhammad Kasman yang ditangkap Bareskrim Polri di Bali atas dugaan kasus penistaan agama, ditahahan untuk 20 hari kedepan. Hal ini dikatakan Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, hari Kamis (26/8).
Penahanan terhadap Muhammad Kece dilakukan terhitung mulai Rabu, 25 Agustus 2021 sekitar pukul 21.50 WIB malam. Polisi menangkap Muhammad Kece lantaran tidak adanya upaya klarifikasi usai video kontennya viral dan membuat kontroversi di masyarakat.
“Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8).
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika konten YouTube Muhammad Kece dianggap banyak pihak telah menodai agama Islam.
Pada hari Rabu (25/8) malam, dikeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka MKC yang langsung ditandatangani Direktur Tindak Pidana Siber Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri.
Menurut Rusdi, penahanan merujuk pada ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan penyidik untuk menahan tersangka berdasarkan sejumlah pertimbangan. Masa penahanan dapat diperpanjang 40 hari bila diperlukan.
Pemeriksaan Kejiwaan
Rusdi juga menegaskan hasil dari pemeriksaan tim psikologi Polri, kondisi kejiwaan MKC normal. “Mengenai kondisi kejiwaan, sementara ini penyidik melihat sesuatu yang normal. Pemeriksaan berjalan normal seperti biasa,”ungkapnya.
Rusdi menjelaskan penyidik terus mendalami kasus yang dilakukan oleh MKC. Tujuannya, agar dapat terungkap motif dari kasus tersebut. “Kita semua yakin nanti akan terkuak motif yang bersangkutan membuat konten video dan memposting di kanal YouTube-nya,” kata Rusdi.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari MK terkait kasus penistaan tersebut. “Dari barang bukti yang diamankan oleh penyidik ada tiga kartu ATM,” katanya.
Terkait 400 video unggahan MKC dengan konten diduga penistaan agama yang diajukan ke YouTube, lanjut Rusdi, Polri siap memblokirnya. Sampai hari Kamis (26/8), tercatat 42 video yang sudah dipastikan mengandung penistaan agama yang diunggah Muhammad Kace, berhasil diblokir.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...