Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 10:48 WIB | Senin, 21 Februari 2022

Polisi Musnahkan Dua Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal

Ladang ganja yang dimusnahkan. (Foto: Polres Tebing Tinggi)

TEBING TINGGI, SATUHARAPAN.COM-Dit Res Narkoba Polda Sumut dan Polres Madailing Natal memusnahkan ladang ganja siap panen di Pegunungan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, hari Sabtu (19/2)

“Ada lebih 10 ribu batang pohon ganja siap panen yang kita musnahkan, pohon itu berumur antara enam dan tujuh bulan dengan tinggi satu sampai dua meter,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, hari Minggu (20/2).

Turut hadir dalam pemusnahan ganja di landing seluas dua hektare itu anggota TNI, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan BNNK Mandailing Natal serta tokoh masyarakat dan penggiat anti narkoba

Dijelaskan, penemuan ladang ganja berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berinisial S dengan barang bukti satu karung ganja seberat 4.000 gram.

“Saat diinterogasi tersangka S mengaku barang bukti ganja berasal dari ladang miliknya yang berlokasi di Pegunungan Tor Mangompang,” katanya.

Hadi menyebutkan personel Dit Res Narkoba Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal yang menerima informasi itu melakukan pengembangan menuju Pegunungan Tor Mangompang dengan jarak tempuh enam jam, dengan satu jam perjalanan menggunakan mobil dan diteruskan lima jam berjalan kaki.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home