Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 11:38 WIB | Jumat, 26 Agustus 2022

Polisi Musnahkan Obat Terlarang Hasil Sitaan dari Tersangka

Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi, tengah. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Jenderal Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri memusnahkan total ribuan gram obat terlarang jenis sabu-sabu, ganja dan pil ekstasi di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Subroto, Rabu (24/8/2022).

Acara pemusnahan barang bukti yang disita tim Direktorat Narkotika Mabes Polri itu di pimpin langsung Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi. Dikatakan, kegiatan pemusnahan itu merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penyidik Polri terhadap pengelolaan barang bukti sitaan.

“Kami ingin tekankan, pertama, kegiatan pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan adalah salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas para penyidik yang tangani tindak pidana narkotika, khususnya terkait dengan pengelolaan barang bukti. Sehingga apa yang kita lakukan siang hari ini merupakan bentuk transparansi,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (24/8).

Barang bukti yang disita dan dimusnahkan itu yakni sabu-sabu sebanyak 8.742 gram atau setara 8.7 kilogram, kemudian ganja sebanyak 295.363 gram dan ekstasi 29. 083 butir.

Semua barang haram itu merupakan barang bukti dari 13 kasus yang dutangani Direktorat Narkotika Mabes Polri dengan jumlah tersangka sebanyak 28 orang, dua di antara mereka perempuan. Sebanyak 13 orang tersangka dihadirkan dalam pemusnahan itu.

“Pemusnah Barbuk merupakan perintah UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tatkala penyidik lakukan penyitaan Barbuk Narkotika, apabila administrasinya sudah diselesaikan maka sesegera mungkin dilakukan pemusnahan,” katanya.

Sebanyak 13 kasus itu adalah:

  1. Laporan polisi (LP) nomor 245 tanggal 25 Mei 2022 dengan barang bukti berupa ganja yang disita dari M. Qadafi, Eka Yunis dan Didit Muya dengan tempat kejadian perkara (TKP) di bogor dan sekitarnya.
  2. LP nomor 281 tanggal 15 juni 2022 dengan narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.399 butir yang disita dari Agung Sulistyo dengan TKP di Depok.
  3. LP nomor 338 tanggal 30 Juni 2022 dengan barang bukti berupa ganja sebanyak 15.416 gram dan disita dari TSK Irian dan kawanannya di Jakarta Utara dan Bekasi.
  4. LP nomor 355 tanggal 8 Juli 2022 dengan jenis narkotika ganja sebanyak 117.16 gram yang disita dari TSK Eva Fatimah dan kawanannya di pelabuhan Bakauheni, Lampung.
  5. LP nomor 357 tanggal 11 Juli 2022 jenis sabu-sabu sebanyak 2.880 gram yang disita dari Samsul dan kawanannya di Dusun Selanga, Aceh.
  6. LP nomor 0381 tanggal 15 Juli 2022 dengan barang sitaan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 580 gram yang disita dari TSK Pratama dengan TKP di Kantor Pelayanan Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang.
  7. Sementara TSK untuk kasus ke tujuh dan delapan, kata dia, tersangkanya sedang dalam pengejaran.
  8. LP nomor 407 tanggal 20 Juli 2022. Jenis narkotika sabu-sabu yang disita sebanyak 1.109 gram disita dari TSK bernama Ramadhan dan kawannya dengan TKP di loket PO Handoyo Jalan Lingkar Barat, Jambi.
  9. LP nomor 409 tanggal 24 Juli 2022 Narkotika yang disita jenis ganja seberat 94.758 gram dari TSK Caisar dan kawanannya dengan TKP pelabuhan Bakauheni, dan Parkiran Aceh Cargo di Jakarta Timur.
  10. LP nomor 421 tanggal 31 Juli 2022 jenis ekstasi sebanyak 13.502 butir didksita dr TSK irwansyah saputra dkk, TKP nya ada dua. Pertama, di jalan pramuka kartiasa cirebon, jabar. TKP Kedua: jalan Jati IX sungai bambu Tj Pruok.
  11. LP nomor 459 tanggal 12 Agustus 2022 dengan jenis ganja sebanyak 55.083 gram disita dari TSK Ahmad Ismail dengan TKP Jalan Soekarno-Hatta Banda Aceh.
  12. Terkait barang temuan seberat 2.500 gram jenis sabu yang diamankan di kantor Pos Jakarta Pusat.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home