Polisi: Pelanggar Yang Abaikan Pemberitahuan Tilang, Kena Sanksi Pemblokiran STNK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polisi menyatakan adanya sanksi pemblokiran STNK (surat tanda nomor kendaraan) bagi para pelanggar lalu lintas yang terjaring ETLE selama Operasi Zebra 2024. Pemblokiran dilakukan jika pemberitahuan penilangan diabaikan.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam, setelah terekam kamera ETLE, maka identifikasi data diri pelanggar akan dilakukan. ETLE yang melakukan penindakan adalah yang berlaku dalam sistem kamera statis maupun mobile.
“Pelanggaran yang ter-capture kamera ETLE, baik statis maupun mobile selanjutnya akan dikirimkan surat konfirmasi ke pemilik kendaraan,” katanya, hari Selasa (22/10/24).
Kemudian, dalam kurun waktu dua pekan setelah konfirmasi, penilangan diabaikan. “Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi selama waktu yang diberikan, maka pada hari ke 15 akan dilakukan blokir STNK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Editor : Sabar Subekti
Penyakit Pneumonia Terus Menjadi Ancaman bagi Anak-anak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan, pneumonia ser...