Polisi: Pemilik Aplikasi Binomo WNA dan Ada di Luar Negeri
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri telah mengantongi identitas pemilik aplikasi Binomo dan diduga Bos Binomo tersebut merupakan seorang warga negara asing (WNA) dan berada di luar negeri. "Sudah ada, tapi warga negara asing, di luar negeri," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes. Pol. Chandra Sukma, Kamis (7/4).
Chandra Sukma belum memaparkan secara detail WNA dari negara mana bos Binomo tersebut. Dia mengatakan penyidik masih terus mengusut kasus Binomo. "Masih didalami, karena terkait Binomo, kalau (ada) di luar negeri soalnya adalah legal. Bukan kewenangan otorisasi kita (dalam penangkapan)," katanya.
Pemilik aplikasi Binomo masih misterius karena tersangka kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU), Indra Kenz, menutup-nutupinya. Polri pun akan menggandeng polisi di Amerika Serikat (AS), Singapura, Turki, hingga Inggris untuk melacak dalang di balik aplikasi Binomo.
"Kita ada kerja sama melalui Divisi Hubinter Polri. Sudah kita lakukan melalui P to P, police to police. Juga melalui teman-teman dari PPATK, ada (polisi) Amerika, ada Turki, ada Singapura, Inggris," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan.
Semula Whisnu Hermawan menduga pemilik aplikasi Binomo ada di Indonesia. Pemilik aplikasi binary option tersebut diburu Polisi. "Kami duga ada di Indonesia. Pemilik ada di Indonesia," katanya.
Dirtipideksus belum menjelaskan detail identitas pemilik aplikasi tersebut. Whisnu mengatakan masih ada terduga pelaku terkait kasus Binomo yang sedang diburu. "Kami masih dalami. Kami mencoba (menelusuri) lewat payment gateway-nya karena ada pelaku lain di luar Indra Kenz," katanya.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...