Loading...
DUNIA
Penulis: Melki Pangaribuan 19:24 WIB | Kamis, 08 Oktober 2020

Polisi Penyebab Kematian George Floyd Bayar Jaminan

Para pengunjuk rasa berdemo di luar gedung Hennepin county Government Center, sebelum persidangan Derek Chauvin, mantan polisi yang terkait kasus kematian pria kulit hitam, George Floyd, 8 Juni 2020 di Minneapolis, Minnesota. (Foto: VOA)

MINNEAPOLIS, SATUHARAPAN.COM - Mantan polisi Minneapolis yang didakwa membunuh seorang pria kulit hitam yang meninggal dalam tahanan polisi, telah membayar uang jaminan.

Derek Chauvin, 44 tahun, yang didakwa dengan pembunuhan tingkat dua pada 25 Mei atas kematian George Floyd, 46 tahun, membayar uang jaminan $1 juta dan dibebaskan dari penjara pada Rabu (7/10).

Chauvin juga didakwa melakukan pembunuhan tingkat 3 dan pembunuhan tidak direncanakan.

Ketika itu para petugas polisi dilaporkan berusaha menangkap Floyd karena diduga menggunakan uang palsu untuk membeli barang di sebuah toko di dekatnya.

Tiga polisi lain, J. Alexander Kueng, Thomas Lane, dan Tou Thao, juga didakwa membantu dan bersekongkol atas pembunuhan tingkat dua.

Mereka juga dipecat dari departemen kepolisian dan membayar uang jaminan.

Jaminan untuk Chauvin ditetapkan pada Juni sebesar $ 1,25 juta atau $1 juta dengan beberapa syarat.

Menurut dokumen pengadilan, seperti dikutip oleh Associated Press, Chauvin membayarkan $1 juta pada Rabu dan meninggalkan penjara Oak Park Heights dimana ia dikurung sejak Mei.

Sidang untuk para polisi itu kemungkinan dimulai pada Maret 2021, dengan hakim yang terlibat diharapkan mengumumkan rinciannya akhir bulan ini, tentang di mana persidangan akan berlangsung.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home