Polisi Periksa 61 Saksi Kasus Dugaan Penghinaan oleh Rocky Gerung
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri telah memeriksa 61 saksi dalam kasus dugaan pernyataan penghinaan yang disampaikan Rocky Gerung. Saksi-saksi tersebut diperiksa selama proses penyidikan.
“Sejak naik kepenyidikan, total dari 26 (dua puluh enam) laporan polisi telah di-BAP sebanyak 61 (enam puluh satu) saksi,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (20/11).
Menurut dia, di Bareskrim sendiri ada dua laporan polisi dengan 13 saksi dan di Polda Metro Jaya ada empat laporan dengan 11 saksi diperiksa. Terbanyak berasal dari Kalimantan Timur, yakni 12 laporan polisi dengan 21 saksi diperiksa.
Meski sudah masuk tahap penyidikan, Bareskrim belum menetapkan Rocky Gerung sebagi tersangka. Namun, penyidik telah menyiapkan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, untuk dijeratkan terhadap tersangka nantinya.
Rinciannya pemeriksaan saksi pada kasus dugaan penghinaan oleh Rocky Gerung:
- Dua LP (laporan polisi) Bareskrim telah dilakukan BAP 13 saksi,
- empat LP Polda Metro Jaya telah dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) 11 saksi,
- 12 LP Kalimantan Timur telah dilakukan BAP 21 saksi,
- Tiga LP Kalimantan Tengah telah dilakukan BAP tujuh saksi,
- Tiga LP Sumatera Utara telah dilakukan BAP empat saksi,
- Dua LP DI Yogyakarta telah dilakukan BAP lima saksi
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...