Polisi Periksa Panji Gumilang Dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pessantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi Panji Gumilang terkait kasus tersebut pada Senin (7/8/2023) ini.
“Betul akan diperiksa. Pemeriksaan untuk PG (Panji Gumilang),” kata Whisnu kepada wartawan, hari Senin (7/8/2023).
Whisnu menyebut ada lima saksi lain yang juga akan dimintai keterangannya terkait dugaan TPPU di Ponpes Al-Zaytun.
“Ada saksi lain, sekitar lima orang kalau hadir,” katanya. Whisnu menambahkan, saat ini dugaan TPPU di Al-Zaytun masih penyelidikan. Polisi juga belum melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus tersebut seusai pemeriksaan Panji Gumilang nanti.
Dugaan TPPU ini diungkap oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, pada awal Juli. Mahfud menyebut bahwa PPATK telah membekukan 145 dari 367 rekening yang memiliki kaitan dengan Panji Gumilang dan Al-Zaytun.
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...