Polisi Persilakan Ferdinand Hutahaen untuk Ajukan Gugatan Pra Peradilan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Penyidik Bareskrim Polri mempersilakan mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, jika ingin mengajukan gugatan pra peradilan mengenai status tersangkanya.
Ferdinand sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA, usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Bareskrim Polri.
“Itu semua hak tersangka dan kuasa hukumnya, silakan saja,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, hari Selasa (11/1).
Sebelumnya, Polri menjelaskan alasan di balik penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Ferdinand Hutahaean.
Alasan pertama karena dikhawatirkan Ferdinand akan melarikan diri. Kemudian, penahanan dilakukan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya serta menghilangkan barang bukti. “Lalu untuk alasan objektif, ancaman hukuman yang dikenakan ke tersangka ini di atas dari lima tahun,” katanya.
Dalam kasus ini, Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namujn Ferdinand tidak dikenakan pasal terkait penistaan agama. “Ancamannya 10 tahun penjara,” kata Ramadhan.
Editor : Sabar Subekti
Wapres Lihat Bayi Bernama Gibran di Pengungsian Erupsi Lewot...
FLORES TIMUR, SATUHARAPAN.COM - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengunjungi seorang b...