Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 19:41 WIB | Jumat, 16 Desember 2022

Polisi Pulangkan 34 WNI Korban Perdagangan Orang dari Kamboja

Polisi Indonesia dan sebagian WNI yang dipulangkan dari Kamboja. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) telah memulangkan sebanyak 34 Warga Negara Indonesia (WNI) korban perdagangan orang di Kamboja. Puluhan orang WNI tersebut dipulangkan ke Tanah Air pada tanggal  12 hingga 14 Desember 2022.

Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, mengungkapkan, pemulangan ini dilakukan bersama Ses NCB Interpol Indonesia Brigjen Amur Chandra. Pemulangan ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak KBRI, dan WNI yang dipulangkan adalah mereka yang berada di wilayah Poypet.

“Melaksanakan koordinasi dengan pihak KBRI dan Kepolisian Kamboja dalam rangka memantau proses perpindahan 34 Warga Negara Indonesia non Prosedural yang sedang berada di wilayah Poypet. Koordinasi dilaksanakan dengan Atase Pertahanan dan Fungsi Protkon KBRI Phnom Penh,” kata Krishna dalam keterangannya, Jumat, (16/12/2022).

Krishna mengatakan, pemulangan ini awalnya diberangkatkan dari wilayah Poypet ke wilayah Phnom Penh pada Senin pagi 12 Desember. Pemberangkatan puluhan WNI ini dilakukan dengan menggunakan satu bus yang dikawal oleh Wakil Kepala Polisi Poypet.

“Para WNI tersebut akan dipindahkan ke kantor Kementerian Dalam Negeri di Phnom Penh untuk kepentingan lebih lanjut,” kata Krishna. Pada hari Selasa 13 Desember, dilakukan koordinasi dengan Atase Pertahanan KBRI Phnom Penh, Kol. M. Rizal, dalam rangka persiapan pemeriksaan terhadap 34 WNI asal Provinsi Sulawesi Utara yang telah berada di Phnom Penh.

“Dalam koordinasi tersebut dibahas tentang teknis pemeriksaan yang akan dilaksanakan oleh penyidik Polda Sulawasi Utara,” kata Krishna.

Selanjutnya, Ses NCB Interpol Indonesia pun melaksanakan courtesy call kepada Dubes RI untuk Kamboja Sudirman Haseng. Dalam pertemuan tersebut dibahas tentang hasil koordinasi soal MoU antara Polri dan Kepolisian Kamboja soal tindak pidana perdagangan orang yang kerap dilaporkan WNI di Kamboja.

Krishna mengatakan bahwa lebih dari 10 ribu WNI bekerja di wilayah Kamboja (Sihanoukville, Poypet dan lainnya) hanya sedikit yang bermasalah. “Harapannya adalah bahwa MoU dapat segera ditindaklanjuti untuk segera ditandatangani,” kata Krishna.

Masalah, kata Krishna,  muncul bagi WNI yang tidak dapat bekerja dengan baik di perusahaan. Hal tersebut membuat masalah bagi perusahaan di sana. Selain itu perusahaan juga melaporkan bahwa pekerja itu membuat masalah hanya karena ingin kembali pulang ke Indonesia untuk difasilitasi.

“Permasalahan ini bagaikan gunung es yang harus diselesaikan baik di hulu dan hilirnya,” kata Krishna. Ke-34 WNI yang telah dipulangkan tersebut berasal dari wilayah yang berbeda-beda: dari Manado lima orang, Tomohon 22 orang, Minahasa enam orang, dan Palembang satu orang. Mereka semua dipulangkan dalam keadaan sehat.

Ke-34 WNI tersebut adalah

  1. Brian Paat
  2. Stevany Rombon
  3. Brigita Rompas
  4. Flaeidy Octavianus Manuel Pijoh
  5. Chyril Daniel Rampen
  6. Billy Reynaldy Andrean Pojoh
  7. Leidy Virda Maria Kawung
  8. Fernando Habel Rotikan
  9. Rizal Risty Rawung
  10. Rivaldy Vicky Paat
  11. Kiki Vilandy Lolong
  12. Cicilia Pratiwi Priskilia Lolong
  13. Jovan Joshua Rumondor
  14. Christian Ignasius Muaja
  15. Rhoma O Mustafa
  16. Jazzy Worotikan
  17. Christian Marito Pesik
  18. Geovani Rindengan
  19. Claudio Runtuwene
  20. Kevin Kasiha
  21. Mario Siwu
  22. Fabio Rumbay
  23. Frangky Febrian Pongoh
  24. Kevin Imanuel Wauran
  25. Chelsea Chiquitita Tabita Pusung
  26. Rizky Andre Mongdong
  27. Sicilia Marsela Salam
  28. Bartand Joshua Adrianus Warouw
  29. Barry Sengkey
  30. Yehezkiel Rapar
  31. Stefandy Armando Pusung
  32. Brayn Lamaindi
  33. Mahardika Fernando Baris
  34. Ririn Superi Yanti

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home