Polisi Pulangkan Tersangka Pengedar Narkoba ke Italia
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Pihak berwenang Indonesia akan memulangkan tersangka pengedar narkoba, Antonio Strangio, seorang berkewarganegaraan ganda Italia dan Australia yang ditahan di Bali awal bulan ini, ke Italia pada hari Minggu (19/2), kata pihak berwenang.
Interpol mengeluarkan red notice untuk Strangio, 32 tahun, pada 2016 atas penjualan 160 kilogram mariyuana dan kaitannya dengan sindikat kejahatan terorganisir Italia 'Ndrangheta', kata komisaris polisi, Anggaito Hadi Prabowo, kepada wartawan, hari Minggu.
“Setelah berkoordinasi dengan National Central Bureau di Roma, dia harus segera dikirim ke Italia. Dia akan diantar dari sini ke Italia, dan di sana dia akan dimintai pertanggungjawaban atas kasusnya sampai ada putusan,” kata Anggaito.
Strangio, yang mengaku memiliki bisnis properti di Australia, menyatakan tidak bersalah, lapor media lokal mengutip polisi.
Pihak berwenang mengatakan tiga petugas polisi Indonesia akan membawa Strangio ke Italia, tetapi mereka menolak untuk memberikan perincian lebih lanjut tentang rencana penerbangannya karena alasan keamanan dan agar tidak merepotkan penumpang lain.
Strangio ditangkap pada 3 Februari di pulau resor Bali di Indonesia, tempat ia transit dalam perjalanan pulang ke Australia.
Antonio Strangio merupakan buronan Interpol. Dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito, menyampaikan yang bersangkutan dipulangkan hari Minggu menuju Italia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, yang bersangkutan diamankan di Terminal Kedatangan Intenasional Bandara I Gusti Ngurah Rai setelah diketahui sebagai subjek Red Notice oleh Petugas Imigrasi saat melakukan proses pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, pada Kamis (2/2/2023) malam.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Barron Ichsan, mengatakan bahwa kepulangan Antonio dirahasiakan untuk kenyamanan penumpang. Termasuk bandara tujuan di Italia sehingga yang bersangkutan bisa dipulangkan seperti penumpang biasanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengungkapkan berdasarkan hasil koordinasi antara Interpol Indonesia dan Italia, telah disepakati bahwa Antonio akan diantar oleh kepolisian Indonesia menuju Italia. Dua orang petugas pendamping dari Kepolisian Daerah Bali dan satu orang dari Divhub Inter Polri.
“Yang bersangkutan kami antar ke Italia. Jadi tidak dijemput di sini. Tetapi kami bantu mengantarnya,” ungkapnya.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...