Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 18:05 WIB | Sabtu, 21 Mei 2022

Polisi Riau Sita Mobil, Tanah dan Uang dari Sindikat Narkoba dalam Kasus TPPU

Foto tersangka, dan barang yang disita dalam kasus TPPU di Polda Riau. (Foto: Humas Polda Riau)

PEKAN BARU, SATUHARAPAN.COM-Polisi di Riau menyita lima unit mobil mewah, tiga unit sepeda motor dan beberapa bidang tanah, serta uang sebanyak Rp 783 juta dari sindikat narkotika dan obat terlarang (Narkoba)

Jumlah keseluruhan yang disita ditaksir mencapai Rp 3,2 milyar. Barang dan uang tersebut merupakan hasil yang dikumpulkan para pelaku dan pengedar narkoba yang bahkan salah satunya dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Wakapolda Riau, Brigjen. Pol. Tabana Bangun, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Riau mengatakan pengungkapan tindak pidana penyucian uang (TPPU) dan pemusnahan barang bukti narkoba merupakan informasi publik atas pelaksanaan tugas Kepolisian dalam penangani kasus penegakkan hukum yang dilakukan Polda Riau.

Hadir dalam konferensai pers itu Wakil Gubernur Riau, Brigjen. TNI (Purn) H. Edy Natar Nasution, perwakilan dari Kajati Riau, Kepala BNNP, perwakilan LAM Riau serta dari Gerakan Nadional Anti Narkoba (Granat) Riau.

 “Terkait kasus tindak pidana penyucian uang itu berkaitan dengan jaringan perdaran narkoba di wilayah Polda Riau dan Kaltim, pada Selasa (15/3) di Kabupaten Rohil telah ditangkap tersangka MI yang melakukan transaksi penjualan narkotika, dan berdasarkan hasil pemeriksaan telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang,” kataWakapolda Riau.

Barang bukti yang disita oleh penyidik adalah satu unit mobil merek jeep wrangler Rubicon, satu unit mobil nissan terano, satu unit mobil mitsubishi pajero, satu unit mobil ford ranger, tiga unit sepeda motor dan berbagai dokumen termasuk dua surat kempemilikan tanah SKGR,” kata Wakapolda Riau.

“Kasus pencucian uang ke dua terjadi pada Kamis (7/4/2022), tempat kejadiannya di Lapas kelas II A Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dengan tersangka MS, pria berusia 28 tahun asal Kaltim. Modus operandi menyimpan uang hasil penjualan narkotika di rumahnya dan juga berupa kendaraan rodaempat, barang bukti yang disita adalah buku rekening tabungan atas nama istri dan juga rekening tabungan atas nama anak, dan satu unit mobil mewah,” lanjut Wakapolda Riau.

Kasus yang melibatkan tersangka di Lapas Tenggarong berawal dari tertangkapnya dua orang pelaku di bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada hari Selasa (29/3), dan hasil pemeriksaan tersangka mengakui sebagai suruhan dari narapidana yang berada di Lapas Kaltim.

“Tersangka MS saat ini sedang menjalani sisa hukuman di Lapas Kaltim dan dalam waktu dekat apabila sudah menyelesaikan hukuman akan menghadapi penyidikan lebih lanjut terhadap kasus pencucian uang tersebut,” janji Wakapolda Riau.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home