Polisi Ringkus Empat Pelaku Spesialis Ganjal ATM
CIKARANG, SATUHARAPAN.COM - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus empat pelaku spesialis ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang beraksi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Pelaku bernama Abdul Karim Muzhakir, Said, Herudin, dan Nasan Sanjaya ini merupakan spesialis dalam kejahatan ganjal ATM dan telah melakukan aksinya di sejumlah ATM di Kabupaten Bekasi," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, Senin (19/4).
Dia mengatakan keempat pelaku itu berhasil ditangkap petugas dari hasil penyelidikan atas laporan Bank Mandiri yang mengaku sejumlah mesin ATM miliknya dibobol dengan modus ganjal.
"Saat beraksi, pelaku itu mengambil uang yang ada di dalam mesin ATM jadi tidak mengurangi saldo uang dalam rekeningnya," kata Hendra.
Penangkapan pelaku dari hasil obersevasi dan penyelidikan terkait adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara ganjal ATM.
Saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai dua orang di area ATM yang kemudian dibuntuti petugas. Setelah mengikuti ke sejumlah titik, akhirnya terduga pelaku melancarkan aksinya tepat di minimarket Alfamart Sukasari, Jalan Raya Cikarang-Cibarusah, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
"Para pelaku tidak tahu kalau mereka sedang dibuntuti hingga akhirnya anggota mengamankan keempat pelaku tersebut. Setelah digeledah, ditemukan alat yang dipergunakan untuk mengganjal ATM serta uang tunai sebesar Rp4,2 juta," ungkapnya.
Saat diperiksa, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya di empat lokasi berbeda di antaranya mesin ATM Mandiri Cikarang Selatan, ATM Mandiri Pom Bensin Sempu dan Pom Bensin Sukamantri Cikarang Utara, serta ATM Mandiri di Pom Bensin Pintu Tol Cibitung.
"Para pelaku ini melancarkan semua aksinya menjelang tengah malam," ucapnya.
Selain meringkus keempat pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan pelaku di antaranya dua buah tang, dua tegek, dua obeng, satu kawat, satu gunting, uang tunai Rp4,2 juta, serta satu unit mobil Avanza B 2472 FFF yang digunakan pelaku dalam setiap melancarkan aksinya.
"Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Hendra. (Antara)
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...