Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penistaan Agama Saiffudin Ibrahim
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri menerima laporan dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA dengan pelapor berinisial RFR dan terlapor Saiffudin Ibrahim. Laporan tersebut tertulis dalam LP/B/0133/3/2022/SPKT tanggal 18 Maret 2022.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait laporan ini. Hasilnya, ditemukan bahwa Saiffudin sedang berada di luar negeri.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Siber, diperoleh informasi bahwa Saiffudin Ibrahim saat ini berada di luar negeri," kata Ahmad, Jumat (18/3).
Ahmad menerangkan, Bareskrim sudah memanggil sejumlah ahli untuk mendalami kasus Saiffudin. Di antaranya ahli bahasa, ahli sosial-hukum, ahli agama Islam, dan ahli pidana.
"Kegiatan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait keberadaan saudara Saiffudin Ibrahim di Amerika Serikat," katanya.
"Dan yang ketiga melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI (Biro Investigasi Federal )Amerika Serikat)," katanya.
Dalam laporan ini, Saiffudin disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...