Polisi Semarang Tangkap Empat Tersangka Penyalahgunaan Data Nasabah Bank
SEMARANG, SATUHARAPAN.COM-Polisi menangkap empat orang dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan data nasabah salah satu bank di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dua dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mantan karyawan bank berinisial SAN dan DY, sedangkan dua lainnya SL dan YS.
"Modusnya kedua tersangka mantan karyawan bank menggunakan data KTP Elektronik orang lain untuk membuat rekening dan penerbitan transaksi mesin EDC atas rekening tersebut tanpa seijin pemilik yang sah. Kemudian diberikan kepada orang lain yakni tersangka SL dan YS untuk transaksi gestun (gesek tunai)," kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes. Pol. Dwi Subagio, hari Selasa (31/10).
Dwi Subagio menjelaskan, para tersangka telah menjalankan aksinya sejak 2020. Atas tindakan pelaku, korban mengalami kerugian pajak transaksi hingga miliaran rupiah.
"SAN dan DY diuntungkan dengan mendapat insentif bonus penerbitan EDC dan transaksi keuangan Rp 250 ribu per mesin EDC. Tersangka SL dan YS diuntungkan dengan fee transaksi sebesar 0,3% hingga 1% tiap transaksi per mesin EDC dan tak mendapat tagihan pajak," katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-undang Perbankan dan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-undang ITE dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 Miliar.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...