Polisi Sita 209 Kilogram Yang Disebumnyikan di Truk Limbah dari Sumatera Utara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran ganja seberat 209 kilogram dengan modus dimasukkan ke dalam truk berisi limbah.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes. Pol. Pasma Royce, mengatakan, Ada enam karung yang dibawa dengan menggunakan truk fuso berisi limbah dari Sumatra ke Jawa.
Penangkapan ini, bermula dari adanya informasi aktivitas peredaran ganja di Sumatera ke kawasan Banten oleh tersangka berinisial SL. Berdasarkan informasi tersebut, penyidik langsung melakukan pengintaian di lapangan.
SL menyuruh seorang sopir ekspedisi berinisial SO untuk mengantarkan barang haram tersebut menggunakan truk fuso. "SO diminta mengantarkan paket ganja tersebut dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp 75 juta," kata Kapolres Metro Jakbar dalam jumpa pers di Jakarta, pada Jumat (9/9).
SO pun menyanggupi permintaan tersebut. Dia langsung menjemput 209 kilogram ganja yang dikemas menjadi 200 paket di sebuah gudang di kawasan Jalan Namorambe Deli Tua Medan, Sumatera Utara. "Dia memasukkan paket ganja itu di antara tumpukan barang rongsokan di dalam truk," terangnya.
SO ditangkap dalam perjalanan ketika dia sedang mengisi uang elektronik di salah satu swalayan mini di kawasan Kelurahan Terate, Kramat Watu, Serang, Banten, Minggu (21/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan SO, ganja tersebut direncanakan akan disebarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya. Petugas masih mencari tersangka SL yang kini sudah berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Metro Jakbar mengatakan bahwa dalam delapan bulan terakhir, pihaknya sudah mengungkap peredaran ganja antar pulau sebanyak satu ton. "Sudah delapan bulan terakhir jajaran kami, mengungkap peredaran ganja jaringan lintas Sumatera dan Jawa sebesar 1.099 kilogram atau satu ton lebih. Kita pastikan proses pengungkapan akan terus berlanjut," katanya.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...