Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 08:22 WIB | Kamis, 16 Juni 2022

Polisi Sita Aset dan Barang Bukti Tersangka Penipuan DNA Pro

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menggeledah rumah salah satu tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro, berinisial HAM.

Dalam penggeledahan itu penyidik menyita barang bukti berupa tiga buah jam tangan merk Rolex, satu jam tangan merk Tag Heuer, dua motor Vespa, satu mobil BMW dan dan dua bundel sertifikat tanah hak milik tersangka yang ada di Bali.

"Penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari dua kantor cabang DNA Pro pusat yang berada di Buleleng dan di Denpasar, Provinsi Bali," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/6).

Penggeledahan dilakukan pada tanggal 8 sampai 10 Juni 2022. Menurut Gatot, penyidik juga melakukan penuitaan terhadap dua buah bidang tanah milik tersangka di Bali.

Penyidik terus melakukan pendalaman dalam kasus tersebut, dan terus melakukan pemeriksaan saksi. Sejauh ini, sudah ada 80 saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan robot trading skema ponzi DNA Pro.

Dari 14 tersangka, 11 di antara mereka telah ditangkap dan ditahan oleh polisi. Sementara, tiga orang lainnya saat ini masih dalam proses pengejaran. Mereka diduga kabur ke luar negeri.

Ketiga orang yang diduga kabur keluar negeri itu adalah, Fauzi alias Daniel Zii (DZ), Ferawati (FE) dan Devin alias Devinata Gunawan (DG).

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home