Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 11:48 WIB | Rabu, 20 Juli 2022

Polisi Sita Aset dan Bekukan Bisnis Tersangka Mafia Tanah

AKBP Petrus Silalahi, Subdirektorat Harta Benda Ditreskrimun Polda Metro Jaya. (Foto: Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polisi membekukan bisnis pelaku mafia tanah yang diperoleh dari hasil kejahatan. "Kami telah membekukan dan menyita usaha milik tersangka dan suaminya, yaitu (usaha di bidang) frozen food,” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, Senin (18/7).

Pihak Kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir.

Dua tersangka yang dimaksud adalah Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Riri merupakan orang yang bekerja di keluarga Nirina Zubir.

Polisi juga memblokir aliran dana dari dua tersangka itu serta dilakukan penyitaan aset milik mereka. "Kami lakukan pemblokiran dan selanjutnya kami melakukan penyitaan terhadap aliran dana, baik itu yang telah digunakan untuk membeli aset maupun masih berada dalam penyimpanan brankas,” katanya.

Petrus Silalahi menyebutkan, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Kanwil DKI Jakarta untuk memulihkan hak dari korban, dan saat ini masih menunggu hasil putusan dari pengadilan.

“Kami bicarakan dengan Kakanwil DKI dan kemudian mereka menunggu putusan pengadilan, dan Kanwil BPN akan mengembalikan sertifikat ke nama pemiliknya yang sebelumnya. Artinya membatalkan penerbitan sertifikat yang telah dilakukan," katanya.

Dalam kasus mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir, Polisi telah menetapkan delapan tersangka. Lima tersangka pertama yang ditetapkan yaitu Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto, Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.

Polisi lalu menetapkan tersangka baru yaitu Moch Syaf Alatas, Ahmad Efrilliatio Ordiba, dan Cito dalam kasus mafia tanah keluarga Nirinia Zubir dengan satu tersangka Ray Alexander Putra yang masih menjadi buronan.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan 30 orang menjadi tersangka dalam sejumlah kasus mafia tanah.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi, menjelaskan bahwa para tersangka menhjalankan nkejahatan dengan peran masing-masing, termasuk sebagai penyedia dana yang membiayai perbuatan melawan hukum. Ada juga tersangka yang bertugas mencari target lahan kosong.

“Ada oknum pegawai jasa keuangan yang dari awal sudah membiayai perbuatan melawan hukum, kemudian pada saat sertifikat ini jadi, diagunkan untuk pinjaman ke bank, dan mereka yang berperan. Dan pihak bank tidak menyadari hal ini,” jelas Dirreskrimum.

Tersangka yang berperan mencari lahan kosong, mengincar lahan kosong yang tidak dijaga dan tidak dipasang plang. “Yang jadi target adalah tanah-tanah kosong aset pemerintah yang tidak dijaga, tidak dipasang pelang, tiba-tiba diprofiling oleh kelompok ini ,dan dicari asalnya dan dicari pembanding, dipalsukan dan muncul sertifikat baru,” jelasnya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home