Polisi Sita Aset Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading Net89
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tersangka Reza Paten (RS), terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89.
Aset yang disita terdiri dari mobil dan sepeda mewah hingga bandana yang sempat dibeli dari Atta Halilintar. Total aset yang telah disita senilai Rp 6,3 miliar.
"Dari tersangka RS disita dua unit mobil masing-masing seharga Rp 2,7 miliar dan Rp 690 juta, satu buah headband atau ikat kepala senilai Rp 2,2 M dan satu unit sepeda senilai Rp 777 juta," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, hari Jumat (11/11/2022).
Seperti diketahui, Reza sempat membeli bandana milik Atta Halilintar dalam sebuah acara lelang. Bandana itu ditawar dan dibeli oleh Reza seharga Rp 2,2 miliar. Sementara, sepeda yang disita dibeli Reza dari publik figur Taqy Malik.
“Dittipideksus juga turut melakukan penyitaan terhadap tersangka dari petinggi PT SMI berinisial AL. Dari tersangka AL disita satu unit mobil senilai Rp 1,5 milia," katanya.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...