Polisi Sita Aset Tersangka Penipuan Robot Trading Net89 Senilai Rp2 Triliun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Dirtipideksus Bareskrim Polri telah menyita barang bukti dan hasil kejahatan kasus penipuan robot trading Net89. Hingga kini, total nilai yang disita tersebut kurang lebih dua triliun rupiah.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyatakan barang bukti tersebut berada di enam daerah yaitu di Jakarta, Bali, Riau, Surabaya, Batam, dan Bandung.
“Polri telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan hasil kejahatan sebesar kurang lebih dua triliun (rupiah) yang berada di Jakarta, Bali, Riau, Surabaya, Batam, dan Bandung,” kata Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/07/2023).
Dikatakan bahwa dua orang tersangka utama, yaitu pemilik Net 89, PT. SMI yang bernama AA dan Sdr. LSH yang sudah berstatus buron (masuk DPO/ daftar pencarian orang) dan sudah menjadi subjek Interpol dengan dikeluakannya red notice.
“Penyidik telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka berstatus DPO,” katanya
Bareskrim Polri telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang menggunakan modus robot trading Net89. Dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Satu dari mereka yang merupakan tersangka juga telah meninggal dunia.
Kasus penipuan ini telah didaftarkan dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 26 Oktober 2022.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, pada Kamis (20/7/2023) menyebutkan bahwa dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang memiliki inisial AA dan LSH, sementara yang meninggal dunia memiliki inisial HS.
Para tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini adalah IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D, dan AL. Namun mereka tidak ditahan karena dinilai kooperatif dalam proses hukum.
Dia juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, terdapat 13 laporan polisi dan korban yang teridentifikasi mencapai 6.000 anggota aplikasi Net89. Berdasarkan laporan tersebut, kerugian akibat penipuan ini ditaksir mencapai 700 miliar Rupiah.
Whisnu juga menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP), kerugian riil yang diderita korban sebesar 326 miliar Rupiah.
“Dengan hasil yang telah terverifikasi terhadap korban anggota yang riil, kerugian mencapai Rp 326.679.954.135,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Pesan Natal KWI-PGI Tahun 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indo...