Polisi Sudah Lima Kali Periksa Petinggi ACT dalam Kasus Dugaan Penyelewengan Dana
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri hari ini kembali menjadwalkan pemeriksaan Jumat (15/7) siang ini terhadap Presiden dan eks Presiden ACT (Aksi Cepat Tanggap) terkait kasus dugaan penyelewengan dana.
Terhitung jadwal hari Jumat ini, Bareskrim sudah memeriksa mantan Presiden ACT, Ahyudin, sebanyak lima kali. Hal itu disampaikan Kasubdit IV Dittipideksus, Kombes Andri Sudarmaji, dalam keterangannya. Selain Ahyudin, Andri menyebut Presiden ACT, Ibnu Khajar, pemeriksaanya dilakukan pada hari Jumat ini.
Ahyudin tiba di Bareskrim didampingi kuasa hukumnya. Mantan Presiden ACT yang sudah non aktif sejak Januari 2022. Ahyudin mengatakan, dia diperiksa sebagai saksi, dan akan menyampaikan perkembangannya lebih lanjut. “Sebagai saksi. Belum (tersangka). Tidak diberi tahu oleh penyidik. Sudah, nanti pas pulang diberi tahu,” kata Ahyudin kepada wartawan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menaikkan kasus dugaan penyelewengan donasi di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke tahap penyidikan. Namun sejauh ini belum diumumkan siapa tersangkanya.
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...