Polisi Sudah Terima 25 Laporan Polisi Kerkait Perkataan Rocky Gerung
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri menyatakan laporan polisi atas kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo olrh Rocky Gerung telah mencapai 25.
Pelaporan itu dimasukkan masyarakat tidak hanya ke Bareskrim Polri, namun juga ke Polda jajaran.
“Laporan Polisi terus bertambah. Sampai saat ini ada 25 Laporan Polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani, Kamis (10/8/23).
Ia merinci, laporan di Bareskrim berjumlah dua, Polda Metro Jaya dua, Polda Sumatera Utara dua, Polda Kalimantan Timur 11, Polda Kalimantan Tengah tiga laporan, DI Yogyakarta dua laporan.
Lebih lanjut diungkapkan, saat ini Bareskrim dan polda yang menerima laporan sedang melaksanakan penyelidikan. Selanjutnya, semua laporan akan ditarik dan ditangani di Bareskrim.
“Semua LP (laporan polisi) ditarik ke Mabes (Polri) karena obyek perkara dan terlapor semua sama. Sebanyak 15 LP sudah diterima Pidum,” katanya.
Laporan yang dimasukkan masyarakat tersebut terkait dugaan hoaks dan fitnah terhadap Presiden Jokowi. Sejumlah kalangan masyarakat pun merasa perbuatan Rocky Gerung adalah penghinaan terhadap kepala negara dan harus diproses hukum.
Editor : Sabar Subekti
Puluhan Anak Muda Musisi Bali Kolaborasi Drum Kolosal
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Puluhan anak muda mulai dari usia 12 tahun bersama musisi senior Bali be...