Polisi Sulbar Tangkap Nelayan Balikpapan Gunakan Bom Ikan
MAMUJU, SATUHARAPAN.COM- Direktorat Polairud Polda Sulawesi Barat mengungkapkan penangkapan kasus bom ikan dengan tiga tersangka dan 88 bahan peledak, pada hari Kamis (16/5/24).
Diketahui tersangka bom ikan berinisial BS (41 tahun), AM (46 tahun) dan DT (43 tahun), ketiganya merupakan nelayan yang berasal dari Balikpapan, Kalimantan Timur.
Keterangan pers dihadiri langsung, Kapolda Sulbar, Irjen. Pol. Adang Ginanjar S, Danrem 142 Tatag, Brigadir Jenderal TNI Deni Rejeki, Danlanal Mamuju, Letkol Laut (P) Dedi Andriytno, DirPolairud Polda Sulbar, Kadis Perikanan Provinsi dan Kadis Lingkungan Hidup Provinsi, di Baruga Tribrata Polda Sulbar di Mamuju.
Kapolda Sulbar menjelaskan kronologi penangkapan terhadap tiga tersangka, berawal dari kegiatan patroli rutin yang gelar oleh personel Polairud ke perairan pulau balabalakang Kecamatan Balabalakang Kabupaten Mamuju pada hari Sabtu (11/5/24) lalu.
Pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 09:00 WITA di Koordinat (2°27’’163″ LS & 117°19’42″2 BT) tim patroli melihat ada kapal yang mencurigakan. Saat kapal tim akan mendekat, kapal tersebut langsung tancap gas kemudian tim melakukan pengejaran menggunakan perahu karet.
Alhasil kapal yang dikejar oleh tim patroli Ditpolairud di temukan dengan posisi akan berlabuh di salah satu pulau di Kecamatan Balabalakang, yakni pulau Samataha.
Tim langsung memeriksa kapal beserta muatannya dan menemukan adanya botol kaca dan botol plastik di bagian depan lambung kapal dan setelah diperiksa secara cermat, tim menduga bahwa isi dalam botol kaca dan plastik itu adalah bahan peledak.
Dari interogasi awal yang dilakukan kepada juragan kapal yaitu BS, dia juga mengakui bahwa isi dalam botol kaca dan botol plastik tersebut adalah bahan peledak jenis bom ikan.
Atas perbuatannya, BS dan dua rekannya yang diamankan petugas dijerat dengan dua pasal yaitu pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman dua puluh tahun penjara.
Pasal lainnya yaitu pasal 84 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).
Barang bukti yang di amankan petugas berupa botol kaca bekas bir yang diduga berisi bahan peledak sebanyak 34 botol, botol plastik bekas minuman yang diduga berisi bahan peledak sebanyak 40 botol dan 14 botol yang sudah dirakit dengan pemberat.
Barang bukti lainnya berupa perahu kayu, selang kompresor, sepatu katak, detonator atau sumbu rakitan.
Sama seperti pengungkapan sebelumnya, diketahui bahwa peledak bom ikan dirakit sendiri dengan campuran pupuk, korek api kayu, cat perak yang diisi dalam wadah botol kaca dan plastik. Tersangka mengaku bahan-bahan itu mereka peroleh dengan membeli di salah satu toko yang ada di Balikpapan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, kata Kapolda, tulang ikan yang terkena bom akan langsung remuk dan perutnya pecah sehingga dagingnya berpotensi berbahaya saat dikomsumsi.
Editor : Sabar Subekti
Warga Batuah Serahkan Seekor Trenggiling ke BKSDA
SAMPIT, SATUHARAPAN.COM- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Sampit Kabupaten Kotawaring...