Polisi Sultra Selidiki Penambangan Ilegal di Konawe Selatan
KENDARI, SATUHARAPAN.COM-Polisi Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT APM di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.
Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengaduan masyarakat tentang dugaan pertambangan ilegal di Konawe Selatan.
"Pada hari Kamis (11/1) sekitar pukul 10:15 WITA bertempat di Desa Mata Wawatu petugas kepolisian telah mengamankan penambang ilegal di wilayah IUP PT APM, dengan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator dan tiga orang saksi," kata Kasubdit, Selasa (16/1).
Setelah menangkap pelaku dan menyita barang bukti, tim kemudian mengembangkan kasus dan menemukan informasi bahwa perusahaan PT APM sama sekali belum pernah melakukan aktivitas pertambangan di wilayah IUP miliknya.
"Bahkan diakuinya tidak pernah mengizinkan warga masyarakat untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP PT APM," kata Kasubdit.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, PT APM tersebut telah memiliki perizinan yang lengkap.
"Di lokasi itu ada aktivitas penambangan oleh warga masyarakat dengan menggunakan satu unit alat berat ekskavator hijau yang ditemukan berada di dalam wilayah IUP PT APM," katanya. "Setelah gelar perkara, kasusnya kini dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," tambah Kasubdit.
Editor : Sabar Subekti
OpenAI Luncurkan Model Terbaru o3
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Dalam rangkaian pengumuman 12 hari OpenAI, perusahaan teknologi kecerdasan...