Polisi Sumatera Utara Tangkap Tiga Tersangka Kasus PMI Ilegal
Ada 20 calon pekerja migran Indonesia yang ditemukan di penampungan.
MEDAN, SATUHARAPAN.COM-Polda Sumatera Utara menggrebeg lokasi penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Malaysia. Dari penampungan itu, polisi mengamankan sebanyak 20 orang calon pekerja.
Dipimpin oleh Panit 1 Unit TPPO Subdit IV RenaktaDitreskrimum Polda Sumut, Iptu Binrod Situngkir mengungkapkan pihaknya menerima informasi ada agen PMI ilegal yang akan memulangkan berkas calon pekerja karena batal berangkat ke Malaysia, di salah satu kedai kopi di Jalan Dr Mansyur, Kota Medan.
"Tim melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan menemukan lima orang diduga agen PMI di kedai kopi tersebut," ungkap Iptu Binrod Situngkir di Polda Sumut, hari Sabtu (27/4/24).
Pelaku bernama Lenny Clara Munthe (30 tahun) membenarkan bahwa mereka merekrut calon PMI itu. Petugas kepolisian kemudian mengamankan pelaku Lenny serta enam orang lainnya.
Kemudian, petugas kepolisian menuju rumah penampung calon PMI ilegal itu di dua lokasi yang berbeda Jalan Raflesia Raya, Kecamatan Namorambe dan di Jalan Bunga Mayang, Kecamatan Pancur Batu. Ada 20 calon pekerja ilegal yang diamankan dari dua lokasi tersebut.
"(Mereka) dijanjikan berangkat kerja ke Malaysia, bidang pekerjaannya kilang. Dari informasi tersebut kita melakukan penyelidikan dan berhasil kita amankan beberapa orang yang diduga pelaku dan juga ada 20 orang calon PMI yang akan diberangkatkan," kata Iptu Binrod Situngkir .
Binrod menyebut ada tiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya, yakni Lenny Clara Munthe (30 tahun), Listiana Agustina (42 tahun), dan Janter Manurung (47 tahun). Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, yakni sebagai agen dan perekrut lapangan. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa sampai dengan hari itu pekerja yang dijanjikan itu tidak kunjung diberangkatkan, sehingga polisi melakukan penegakan hukum terhadap oknum yang diduga melakukan tindak pidana ini
"Modusnya, mereka mengunggah lowongan pekerjaan ke media sosial dan juga mencantumkan nomor yang bisa dihubungi, sehingga oleh para korban yang ingin bekerja ke luar negeri menghubungi nomor telepon yang dicantumkan di media sosial tersebut," kata Binrod Situngkir
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Editor : Sabar Subekti
Polusi Udara Parah, Pengadilan India Minta Pembatasan Kendar...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan tinggi India pada hari Jumat (22/11) memerintahkan pihak berwe...