Polisi Sumsel Ungkap Sindikat Penjualan Data NIK Melalui WhatsApp
PALEMBANG, SATUHARAPAN.COM-Polda Sumatera Selatan mengungkap sindikat penjualan data nomor induk kependudukan (NIK) melalui akun WhatsApp.
"Sindikat ini terdiri dari tujuh orang, mereka menjual data NIK yang terdaftar di nomor akun WhatsApp, kemudian dijual ke luar negeri seperti China," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Sunarto, hari8 Selasa (30/4/24).
Perbuatan sindikat tersebut dipimpin oleh salah satu tersangka yakni NOV yang mengaku mempelajari sistem transaksi penjualan dengan belajar di media sosial youtube.
NOV dan rekanannya ditangkap Polisi pada beberapa waktu lalu di daerah Borang, Kota Palembang bersama barang bukti.
Sindikat tersebut mampu menjual sebanyak 50.000 akun WhatsApp per hari dengan penghasilan sebesar Rp. 5.000.000.
Dalam kasus tersebut barang bukti (BB) yang turut disita adalah sembilan unit ponsel Android berbagai merek, lima unit CPU komputer, satu unit laptop dalam kondisi rusak, lima unit mouse, enam unit keyboard dan USB Hub serta tiga unit rooter wifi dan power supply.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 45 UU ITE diubah dengan UU RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun dan denda Rp12 miliar.
Sunarto, menambahkan kasus yang ditangani itu menjadi atensi Polda Sumsel karena benar-benar merupakan permasalahan yang besar. Pihaknya akan terus memburu keterlibatan lain dari para pelaku kejahatan judi online serta para pelaku kejahatan penjualan data diri tersebut.
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...