Loading...
RELIGI
Penulis: Endang Saputra 07:48 WIB | Minggu, 19 Juni 2016

Polisi Tahan Delapan Jemaah Ahmadiyah Saat Salat Tarawih

Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI ) saat melaksanakan salat. (Foto: Dok.satuharapan.com)

LOMBOK, SATUHARAPAN.COM – Pihak kepolisian menahan delapan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) saat melaksanakan salat tarawih berjamaah pada hari Selasa (14/6) malam di Desa Bagik Manis, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, NTB.

 “Kejadian ini diawali oleh sikap kepala desa bersama kepala dusun yang melaporkan anggota Ahmadiyah yang melaksanakan ibadah salat tarawih pada hari Selasa (14/6) malam, kepada Camat Sambelia  dan Kapolsek Sambelia. Kemudian delapan orang Ahmadiyah dipaksa menginap di Polsek dan selanjutnya dipindahkan ke Polres Lombok Timur selama empat hari dengan alasan pengamanan dari ancaman amuk masa,” kata Juru bicara JAI Yendra Budiana dalam siaran pers yang diterima satuharapan.com, hari Sabtu (18/6).

Atas kejadian itu, pada hari Sabtu (18/6)  Kepala Desa Bagik Manis bersama para kepala dusun memaksa JAI untuk menandatangani surat pernyataan yaitu keluar dari Ahmadiyah.

“Telah terjadi pemaksaan untuk keluar dari Ahmadiyah kepada anggota Ahmadiyah di desa Dusun Bagik, Desa Bagik Manis, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur – Nusa Tenggara Barat, oleh Kepala Desa Bagik Manis bersama para kepala dusun, dengan memaksa mereka menandatangani surat pernyataan keluar dari Ahmadiyah,” kata dia.

Pengurus Besar Jemaah Ahmadiyah Indonesia meminta kepada Kapolri dan jajaran kepolisian dari Mabes Polri sampai tingkat Polsek untuk memastikan jaminan keamanan bagi seluruh Anggota Ahmadiyah, khususnya di Desa Bagik Manis dari ancaman gangguan keamanan atas alasan apapun.

“Meminta Menteri Dalam Negeri untuk memastikan seluruh kepala daerah dari Gubernur sampai tingkat kecamatan, khususnya Camat Sambelia agar kepala daerah bersikap yang seharusnya sebagai Pejabat Negara yang mengayomi seluruh warganya dan bersikap adil di atas semua golongan,” kata dia.

Dia mengingatkan pemerintah dan masyarakat bahwa anggota Ahmadiyah adalah warga negara yang sah yang memiliki hak yang sama sebagai warga negara dan dijamin konstitusi untuk beribadah sesuai keyakinannya dan mendapat jaminan keamanan dari Negara.

“Dalam suasana dan roh bulan Ramadan yang suci ini, kami mengajak tokoh dan umat Islam untuk bersama-sama mengkampanyekan wajah Islam yang damai dan santun, sehingga kedamaian dan roh Ramadan terasa kepada seluruh umat manusia,” kata dia.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home