Polisi Tahan Pimpinan Pondok Pesantren A-Zaytun, Panji Gumilang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri menahan Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama. Penahanan Panji dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Karo Penmas, Brigjen Ahmad Ramadhan, saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, hari Rabu (2/8/2023).
Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji laboratorium forensik hingga fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga telah didapat polisi.
“Bahwa setelah ditetapkannya Sdr. PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka,” kata Ramadhan.
Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Belakangan ini pimpinan dan Ponpes Al-Zaytun menjadi sorotan karena diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf Salat Ied campur antara perempuan dan laki-laki pada bulan April lalu.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Jakbar Tanam Ribuan Tanaman Hias di Srengseng
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat menanam sebanyak 4.700...