Polisi Tangkap 11 Pengelola Judi Online, Empat Bulan Raup Rp 10 Miliar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka dari tiga rumah judi online daerah Tangerang berinisial H, M, RRUS, AR, R, YAO, GSW, GRW, NWS, GSL, dan HAL. Seluruhnya merupakan operator di balik judi online dalam situs Cuaca77.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Wira Satya Triputra, menjelaskan, pelaku menggunakan sistem bahwa customer harus mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan username dan password. Kemudian, pelanggan bisa masuk ke situs untuk melihat cara deposit.
“Deposite ke nomor rekening atau wallet yang telah ditentukan oleh penyelenggara,” katanya dalam konferensi pers, hari Selasa (30/4/24).
Menurut dia, seseorang yang akan ikut judi online tersebut harus melakukan top up deposit minimal Rp25 ribu. Jika pemain menang, maka pemain dapat menarik uang dengan mengisi kolom withdraw.
“Mereka beroperasi selama empat bulan dengan keuntungan Rp10 miliar,” katanya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronika, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 junto Pasal 2 ayat 1 huruf T dan Z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Editor : Sabar Subekti
Jaktim Luncurkan Sekolah Online Lansia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur meluncurkan Sekolah Lansia Onl...