Polisi Tangkap Dua Guru Yang Cabuli 40 Santri Laki-laki di Bukitinggi, Sumatera Barat
PADANG, SATUHARAPAN.COM-Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat, menangkap dua orang oknum guru dari salah satu pondok pesantren di Kabupaten Agam yang terbukti melakukan tindakan pidana mencabuli 40 siswa laki-laki (santri).
"Pelaku RA (29 tahun) dan AA (23 tahun) ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polresta Bukittinggi dengan LP nomor 80 VII/2024. Keduanya ternyata telah menjalankan aksinya sejak tahun 2022," kata Kapolresta Bukittinggi, Kombes. Pol. Yessi Kurniati, hari Jumat (26/7/24).
Dalam keterangannya ia mengatakan pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.
"Setelah laporan di awal Juli, kami tangkap RA dan meminta keterangan santri lainnya yang ternyata ada satu lagi pelaku yang juga seorang pendidik di pesantren yang sama, AA," katanya.
Ia mengungkapkan jumlah korban sementara dari pelaku RA adalah sebanyak 30 orang. Sedangkan AA memiliki korban 10 orang. Sebagian besar adalah pelajar setingkat SLTP.
"Modusnya pelaku meminta para korban datang untuk dipijit, kemudian diancam tidak naik kelas. Beberapa korban ada yang sampai disodomi," jelasnya.
Sebagai informasi, sampai saat ini Polisi masih mengembangkan kasus tersebut dengan kemungkinan adanya korban tambahan.
"Silakan laporkan jika ada yang menjadi korban yang sama dari kasus ini di posko yang kami siapkan di Mapolresta. Dalam pengungkapan kasus ini, diketahui kedua pelaku mengaku pernah melakukan aksi hubungan sesama jenis," katanya.
Diakhir kesempatan ia menyebutkan karena kedua pelaku adalah seorang pendidik, hukuman mereka ditambah sepertiga dari jumlah masa tahanan.
Editor : Sabar Subekti
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...