Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru Judi Online Komdigi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polisi menangkap lagi dua tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan demikian, jumlah tersangka kini jadi 26 orang.
"Total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang, dan tersangka yang masih DPO (9daftar pencarian orang atau buron) sebanyak empat orang berinisial J, JH, F dan C," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Police. Ade Ary Syam Indradi, hari Sabtu (30/11/24).
Ia mengemukakan, tersangka baru tersebut berinisial AA yang berperan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tersangka kedua adalah F alias W alias A yang berperan sebagai agen 40 website judol.
"Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024," katanya.
Dari penangkapan keduanya, penyidik menyita uang senilai Rp724.336.400 dari tersangka AA dan dari tersangka F alias W alias A disita uang tunai Rp720.000.000.
Editor : Sabar Subekti
Pep Guardiola Balas Ejekan Fans Liverpool dengan Enam Trofi ...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pelatih Manchester City Pep Guardiola mengingatkan para penggemar Liverpo...