Polisi Tangkap Dua Tersangka Perdagangan Rokok Ilegal
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Akibat kejahatan ini negara diklaim mengalami kerugian hingga mencapai Rp 350 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyebut penyidik menyita barang bukti berupa 30 ribu bungkus rokok. “Perhitungan kerugian yang dilakukan para pelaku dikalkulasi dengan rupiah kita hitung dengan nilai cukai dan barang bukti yang ada, kerugian mencapai Rp 350 juta,” katanya, hari Jumat (14/1).
Penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial AM (25 tahun) dam M (50 tahun).
“AM perannya menjual rokok secara online dan melakukan kegiatan ini selama enam bulan. Kedua, pelaku inisial M, perannya membeli rokok tanpa pita cukai dari Pemekasan, Jawa Timur. Dia melakukan kegiatan ini selama empat bulan,” kata Zulpan.
Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal tanpa cukai juga dinilai turut merugikan masyarakat. “Dampak negatif kejahatan ini merugikan masyarakat sebagai konsumen, karena tidak ada izin perdagangan rokok tanpa cukai. Kedua, menghambat pembagunan nasional karena tidak ada pajak pita cukai, pendapatan negara menurun,” kata dia.
Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Mereka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai.
Editor : Sabar Subekti
Ibu Kota India Tercekik Akibat Tingkat Polusi Udara 50 Kali ...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pihak berwenang di ibu kota India menutup sekolah, menghentikan pembangun...