Polisi Tangkap Dua Warga PNG Bawa Ganja ke Jayapura
Salah satu tersangka adalah residivis yang buron karena kabur dari penjara.
JAYAPURA, SATUHARAPAN.COM-Direktur Resnarkoba Polda Papua, Kombes. Pol. Alfian, mengaatakan tim opsnal subdit III Ditresnarkoba Polda Papua menangkap dua warga Papua Nugini (PNG) yang membawa 51 paket ganja dari negaranya ke Papua.
Terungkapnya penyeludupan yang dilakukan kedua warga negara PNG itu terungkap setelah adanya informasi terkait masuknya narkotika jenis ganja di sekitar Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
"Setelah anggota melakukan penyelidikan kemudian kedua WN PNG ditangkap beserta ganja yang dibawanya, pada hari Kamis dini hari (21/3) di sekitar Hamadi Hanurata," katanya.
Alfian menyebutkan bahwa dua warga PNG yang ditangkap itu adalah Junior Lenga dan Rindox, bersama 51 paket ganja siap edar yang diisi di dalam empat karung beras.
Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap salah satu dari dua WN PNG yakni Junior Lenga ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Polresta Jayapura Kota.
Junior Lenga sebelumnya melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan (LP) Abepura terkait kasus penyeludupan narkoba jenis ganja. Ia mengungkapkan, rekannya Rindox tetap ditahan di tahanan Polda Papua.
Ia berharap masyarakat jangan ragu melaporkan bila ada indikasi masuknya barang haram di sekitar wilayahnya. "Jangan takut dan ragu untuk melaporkan bila ada informasi terkait masuk atau beredarnya ganja," katanya.
Editor : Sabar Subekti
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...