Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 09:34 WIB | Minggu, 28 November 2021

Polisi Tangkap Empat Orang, Sita 224,4 Kg Ganja dari Aceh

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi (kanan). (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus empat tersangka berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba Aceh, Medan hingga ke Jakarta, dari jenis ganja seberat 224,4 kilogram.

“Penyidik mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 224,4 Kg yang dibawa dengan menggunakan kendaraan,” kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Jayadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11).

Polisi juga mengamankan tiga kurir berinisial SP (24 tahun), RN (21 tahun) dan IH (21 tahun) di kawasan Palembang, Sumatera Selatan. Satu lagi tersangka berinisial SD (41 tahun) yang  diketahui sebagai pengendali jaringan tersebut.

“Total tersangka yang kita amankan empat orang, tiga orang di TKP Sumatera Selatan, dan kemudian satu orang di Medan,” katanya.

Jayadi mengatakan bahwa kepolisian masih memburu dua buronan yang dipercaya penyidik berperan penting dalam jaringan tersebut. Salah satunya, merupakan penyedia barang haram tersebut untuk diedarkan oleh tersangka lain.

Polisi mulai mengendus jaringan itu usai mendapat informasi terkait pengiriman narkotika melalui jalur darat dari Aceh ke Jakarta melalui jalan lintas timur Sumatera Timur, memakai mobil pribadi.

“Kemudian para penyidik melakukan pendalaman, dari pendalaman kemudian memperoleh informasi bahwa narkotika jenis ganja sudah bergerak dari Aceh menuju Jakarta,” kata Jayadi.

Dari hasil pemeriksaan pada tersangka diketahui bahwa ganja itu berasal dari Aceh. “Ini dikendalikan dari Sumatera Utara, yakni di Medan,” kata dia.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home