Polisi Tangkap Empat Pelaku Pembakaran Ladang di Dumai, Riau
DUMAI, SATUHARAPAN.COM-Kepolisian Provinsi Riau menangkap empat orang pelaku pembakaran lahan di Kabupaten Dumai, Provinsi Riau. Empat pelaku tersebut adalah FA, SY, SM dan MJ. Mereka diciduk di tempat dan waktu berbeda.
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, menjelaskan bahwa keempat kasus itu diungkap berkat adanya aplikasi Dashboard Lancang Kuning. Aplikasi tersebut memberikan informasi dan menunjukkan adanya titik api ataupun hotspot dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Keempat pelaku tersebut ditangkap sepanjang tahun 2023. Para pelaku diduga sengaja membersihkan lahan dan membuka lahan dengan cara dibakar," jelas Kapolres Dumai hari Minggu (21/5/23) malam.
Kapolres menambahkan bahwa berkat adanya data lokasi beserta titik koordinat dari aplikasi tersebut, Kepolisian pun bisa segera mengecek lokasi. Selanjutnya dilakukan pemadaman dan penyelidikan terkait penyebab kebakaran.
"Seiring dilakukannya pemadaman, anggota Reskrim juga melakukan penyelidikan. Kemudian ditangkap keempat pelaku ini," kata Kapolres.
Pelaku akan menghadapi hukuman berdasarkan Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 Tahun.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...