Polisi Tangkap Nelayan Gunakan Bahan Peledak di Kabupaten Pangkep
MAKASSAR, SATUHARAPAN.COM-Polisi menangkap lima orang dalam satu unit perahu yang sedang menangkap ikan (illegal fishing) dengan menggunakan bahan peledak (destructive fishing), ditangkap di Perairan pangkep, Gusung Palekko, Mattiro ujung , Liukang Tuppabiring, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kompol Choky Margan, selaku komandan KP. Belibis – 5007 mengatakan, “Penangkapan bemula saat Tim KP. Belibis – 5007 mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Lokasi Perairan Teluk Pangkep masih tinggi tingkat aktivitas Nelayan Pelaku Handak/Bom Ikan,”
“Dari informasi tersebut maka hari Sabtu, tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 07:00 WITA Tim KP. Belibis – 5007 melaksanakan pengawasan dan pemantauan di wilayah Perairan tersebut,” katanya, Sabtu (17/2).
” Sekira Pukul 09:30, Tim KP. Belibis – 5007 mendengar suara letusan sebanyak empat kali di perairan Pangkep, kemudian Tim mendekati arah suara letusan di perairan tersebut. Sekira pukul 09:40 WITA Tim mencurigai sebuah perahu jolloro yang diawaki tiga orang, dan dua orang pada posisi berada di atas sampan gabus, mendekat, dan terlihat terduga pelaku mulai panik,” kata Kompol Choky.
Tim melakukan pemeriksaan, penggeledahan dan penangkapan terhadap perahu jolloro yang di awali bernama Arnas dan satu orang ABK perahu jolloro kemudian menyusul tiga orang ABK yang berada di perahu jolloro yang di mana telah di dapati lima buah detonator, dua buah jerigen bahan peledak (empat liter), dua buah botol Aqua bahan peledak (1,5 liter), dua buah botol Aqua bahan peledak (600 ml), satu buah botol pertalite (satu liter), dua gulung tali serat sabut kelapa, dua Buah kayu, dua Buah korek api gas, tiga Buah kacamata selam, satu Buah GPS merek Garmin, satu Buah kompas, satu Buah sepatu dan Fins snorkling, satu buah sampan gabus.
Terduga pelaku dan barang bukti dibahwa dan di kawal menuju Mako Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan dan terduga di sangkakan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang Senpi dan Bahan peledak dan atau Pasal 85 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Dalam kesempatan yang lain Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Dadan, mengatakan “Praktik pengeboman ikan di laut sudah jelas merusak lingkungan hidup, sehingga kita patut apresiasi kinerja anggota yang berhasil menangkap nelayan yang menangkap ikan dengan bom ikan dan kami juga berharap peran serta masyarakat terutama nelayan untuk menjaga ekosistim laut,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Dampak Childfree Pada Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama membeberkan sejumlah dam...