Polisi Tangkap Pelaku Kejahatan Seks Online
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tersangka kejahatan seksual anak berinisial S. Aksi kejahatan dilakukan melalui aplikasi game online free fire untuk mencari korban anak-anak di bawah umur.
Penangkapan ini diawali dengan adannya surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bernomor 851/5/KPAI/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021 perihal aduan konten negatif.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri, mengatakan bahwa tersangka melakukan aksinya kepada korban pada saat bermain game online. Korban pun dijanjikan akan diberikan diamond yang berfungsi untuk membeli karakter pemain di game online.
“Melalui game online Free Fire, tersangka bermain game bersama korban lalu tersangka chat korban di game free fire dan tersangka mengiming-imingi/merayu akan memberikan Diamond kepada korban,” kata Brigjen Pol Asep Edi Suheri, hari Selasa (30/11).
Tersangka S melakukan kejahatan seksual dengan menggunakan aksinya kepada 11 anak perempuan dengan umur 9-17 yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.
“(Ada) 11 anak perempuan, umur 9-17 tahun, yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua, empat Anak sudah ditemukan dan sudah dilakukan pemeriksaan, tujuh anak belum ditemukan identitasnya,” kata Asep.
Asep, mengungkapkan bahwa tersangka S memaksa korban untuk melakukan video call seks (VSC) dengan iming-iming akan diberikan diamond (DM). Dan tersangka mengancam korban hingga menghilangkan akun game korban jika tidak mengikuti kemauannya.
“Kemudian tersangka mengirimkan video porno kepada korban dan minta korban untuk mengirimkan foto dan video porno jika korban mau diberi Diamond sebanyak 500-600, seharga Rp.100.000. Kepada korban yang menolak, tersangka mengancam akan menghilangkan akun game sehingga korban menuruti kemauan tersangka,” kata Asep.
Tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...