Polisi Tangkap Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang, Dua Jadi Tersangka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polisi telah mengamankan sejumlah pelaku pembubaran paksa acara diskusi “Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional” yang digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Kemang, Jakarta Selatan, hari Sabtu (28/9/2024).
“Telah kita amankan beberapa pelaku, nanti lebih lengkapnya akan disampaikan Polda Metro Jaya,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, hari Minggu (29/9).
Dia mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Selain itu Trunoyudo mengajak seluruh pihak menciptakan alam demokrasi yang lebih baik dengan menghargai kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi.
“Kita imbau seluruh pihak untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, dan menjaga alam demokrasi, kebebasan berpendapat dilindungi oleh konstitusi yang harus dihormati,” katanya.
Acara diskusi diaspora dihadiri oleh sejumlah tokoh dan aktivis nmembahas tentang isu kebangsaan dan kenegaraan. Beberapa tokoh diundang sebagai narasumber diantaranya pakar hukum tata negara Refly Harun, Said Dieu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah dan Soenarko.
Acara diskusi yang berlangsung hari Sabtu (28/9) pagi, berujung ricuh setelah sekelompok orang melakukan pembubaran paksa dengan merusak panggung, menyobek backdrop dan mengancam para peserta yang hadir.
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka perusakan dan pengeroyokan diskusi di Grand Kemang, Jakarta Selatan. “Lima orang diamankan tim gabungan Ditreskrimum dan Polres jaksel. Sementara dua telah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam dalam keterangan resmi, hari Minggu (29/9/24).
Dijelaskan, peristiwa pengeroyokan dan perusakan itu dilakukan 30 orang. Awalnya, mereka masuk secara paksa ke acara diskusi yang sedang berjalan dan melakukan pemukulan terhadap tiga orang peserta diskusi hingga satpam hotel.
“Kemudian para pelaku menghancurkan meja, gelas, proyektor dan banner yang di gunakan acara di Ballroom tersebut dengan cara di banting hingga pecah dan patah dan setelah melakukan pengerusakan para pelaku melarikan diri,” kata Kabid Humas. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP.
Editor : Sabar Subekti
AS Memveto Resolusi PBB Yang Menuntut Gencatan Senjata di Ga...
PBB, SATUHARAPAN.COM-Amerika Serikat pada hari Rabu (20/11) memveto resolusi Dewan Keamanan PBB (Per...