Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 20:47 WIB | Senin, 19 Juli 2021

Polisi Tangkap Pemalsu Situs Kemensos

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus merilis kasus pemalsuan website Kemensos yang sebar hoax di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/7/2021). (Foto: ANTARA)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Anggota Polda Metro Jaya menangkap seorang lulusan sarjana komputer berinisial RR lantaran memalsukan laman (website) Kementerian Sosial dan menyebarkan informasi hoaks.

RR diketahui menyebarkan informasi tentang pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dibagikan selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Senin (19/7), mengatakan RR membuat website, yakni "Subsidippkm.online" dengan label Kementerian Sosial.

Dalam website itu, warga diharapkan mendaftar dan menjawab beberapa pertanyaan sebagai syarat untuk mendapatkan BST.

"Nanti konsumen akan mendaftarkan diri di akun yang dibuat oleh tersangka inisialnya RR, sementara Kementerian sosial ini tidak pernah membuat website ini," kata Yusri.

Walau tidak meraup untung langsung dari warga, RR rupanya mendapatkan pemasukan dari iklan yang terpasang di website tersebut.

Sejak November 2020, website bajakan buatan RR selalu terpasang minimal dua iklan setiap harinya

"Dia raup dari dua iklan itu perbulan sekitar Rp200 juta lebih. Jadi Total dari November sudah sekitar Rp1,5 miliar rupiah yang dia terima," kata Yusri.

Yusri menyebutkan pihak Kemensos menjadi pihak yang dirugikan dengan aksi yang dilakukan RR.

Atas perbuatannya, RR dijerat dengan pasal Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home