Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 18:38 WIB | Kamis, 14 Januari 2021

Polisi Tangkap Penangkar Tanpa Izin Jenis Burung Dilindungi di Sukabumi

Penyidik di lokasi penangkaran jenis burung dilindungi tanpa izin milik FJ di Sukabumi. (Foto: Humas Polri)

SUKABUMI, SATUHARAPAN.COM-Polisi menangkap penangkar burung yang dilindungi tanpa izin di Sukabumi, Jawa Barat, hari Kamis (14/1). Ratusan burung dilindungi disita dari dari kandang penangkaran di Kampung Tenjolaya RT 04/04, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug.

Kasubdit 1 Tipiter, Kombes Pol Muh Zulkarnaen, mengatakan, Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Tertentu mengungkap perkara dugaan tindak pidana dengan pelaku FJ sebagai penangkar. Dia duduga menyimpan, memiliki, memelihara dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

”FJ selaku penangkar kedapatan memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut satwa liar yang dilindungi berupa burung yang terdiri dari delapan jenis berjumlah 184 ekor tanpa di lengkapi dokumen yang sah. Selanjutnya oleh FJ satwa tersebut dikembangbiakkan dan diduga diperniagakan,” kata Zulkarnaen.

Zulkarnaen mengatakan pengungkapan itu dilakukan penyidik Polri bersama-sama dengan Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat, Tim dari Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hayati Ditjen KSDAE, dan Balai Besar KSDA Provinsi Jawa Barat.

”Penangkaran burung tersebut sudah berjalan dua tahun, tanpa dilengkapi dokumen resmi. Tindakan itu melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku jika terbukti bisa dihukum hingga lima tahun penjara.

Sementara Kepala Balai Besar BKSDA Jawa Barat, Rd. Rifki M Sirodjan, mengatakan, barang bukti yang disita berupa 53 ekor Kakatua Maluku/Merah (Cacatua moluccensis), 22 ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea), 12 ekor Kakatua Putih, empat ekor Kakatua Tanimbar, 38 ekor Kakatua Koki, 47 ekor Nuri Bayan, lima ekor Kasturi Kepala Hitam, dan tiga ekor Gelatik Jawa.

”Selanjutnya dilakukan identifikasi terhadap satwa, lalu evakuasi dan penitipan barang bukti ke Lembaga Konservasi. Juga akan dilakukan pemeriksaan oleh ahli dari Balai Besar KSDA Provinsi Jawa Barat, pemeriksaan ahli dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan dilakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejagung RI,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home