Polisi Tangkap Penyebar Ideologi Khilafah di Kupang, NTT
KUPANG, SATUHARAPAN.COM - Kepolisian Resor Kupang Kota bekerja sama dengan organisasi masyarakat setempat, Brigade Meo, menangkap pasangan suami istri yang sejak Kamis (28/5) menyebarkan ideologi khilafah melalui pamflet di Jalan El Tari Kupang yang meresahkan warga.
"Saat ini keduanya sudah ditahan dan akan diinterogasi, serta penyelidikan lebih lanjut dilakukan atas apa yang sudah mereka lakukan," kata Kapolres Kupang Kota, AKBP Satria B, di Kupang, Nusa Tenggara Timur, hari Sabtu (30/5) sore.
Kapolres mengatakan bahwa keduanya ditangkap di satu rumah kost di Jalan Air Lobang 3, Kelurahan Sikumana, Kota Kupang. Penangkapan bekerja sama dengan ormas Brigade Meo.
Sebelumnya polisi mendapatkan informasi dari salah satu media di Kota Kupang dan video yang beredar di media sosial tentang kegiatan pasangan itu.
Polisi berharap masyarakat tidak khawatir dan tetap tenang menanggapi masalah tersebut dan tetap menjaga kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
Menurut Ketua Brigade Meo, Mercy Siubelan, pasangan suami istri itu sering berulah berkaitan dengan ideologi khilafah. Keduanya merupakan pentolan penganut organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Siubelan mengatakan bahwa salah satu dari mereka pernah diamankan oleh Brigade Meo beberapa waktu lalu, karena melakukan hal yang sama. "Kini dia berulah lagi, kita amankan saja," kata dia sambil berharap agar kepolisian bisa mengambil tindakan tegas untuk kasus seperti ini.
Pada Kamis (28/5) sejumlah koran yang dijual di lampu merah di Jalan El Tari Kupang diselipi dengan selebaran yang berisi kemunculan ideologi khilafah di NTT.
Bahkan setelah itu ada seseorang yang mengadakan pertemuan menggunakan aplikasi zoom mengelar rapat virtual tepat di depan halaman kantor gubernur NTT dengan sejumlah orang dari daerah lain terkait khilafah. (Antara)
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...