Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 06:03 WIB | Kamis, 21 Oktober 2021

Polisi Tangkap Perempuan Penipu Deposito Fiktif

Polisi Tangkap Perempuan Penipu Deposito Fiktif
Barang bukti deposito fiktif. (Foto: foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat)
Polisi Tangkap Perempuan Penipu Deposito Fiktif
Pelaku penipuan deposito fiktif ditampilkan di layar).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Seorang Perempuan berinisial PAN (28 tahun) ditanhgkap polisi karena menipu terhadap tujuh orang dengan modus operandi investasi deposito fiktif.

Pelaku mencatut sebagai karyawan Maybank sebagai managing develpoment dengan menawarkan program investasi deposito hingga berhasil membawa kabur uang milik korban dengan kerugian 1,28 milyar rupiah

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, melalui Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa pelaku mengaku sebagai salah satu karyawan di Maybank dan menawarkan kepada para korbannya program investasi deposito

”Pelaku menjanjikan keuntungan bunga berkisar antara tujuh persen dan 11 persen setiap tiga bulan sekali, bahkan pelaku menjanjikan emas murni seberat satu gram per 10 juta nilai investasi untuk menarik minat para korbannya,” kata Bismo, hari Selasa (19/10).

Dipimpin Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, mereka menangkap pelaku di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan. ”Pelaku melancarkan aksinya sudah sejak 2018 sampai tahun 2019 dan sudah lima orang yang menjadi korban,” Kata Bismo

Sebelumnya, polisi juga menerima laporan dari dua orang dari Jakarta Selatan, jadi sejauh ini ada tujuh orang korban. Namun tidak menutup kemungkinan ada korban lain.

Polisi mengimbau warga masyarakat yang pernah menjadi korban pelaku kejahatan ini untuk melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Disebutkan bahwa pelaku memiliki riwayat pekerjaan sebagai teller di suatu bank. Barang bukti yang disita termasuk sebuah bundel rekening koran bank, satu buah rangkap slip setoran bank, satu buah bundel surat pemberitahuan keikutsertaan program Maybank, dua buah lembar formulir data nasabah perorangan Maybank, enam lembar surat Maybank bingkisan ramadhan periode program 15 Mei – 14 Juni 2018, satu buah kartu nama karyawan Maybank atas nama pelaku dan satu unit handphone.

”Tersangka membuat sendiri (berkas-berkas itu) kemudian diberikan kepada korban untukt diisi seolah-olah2 ini benar,” katas Bismo. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home