Polisi Tangkap Satu Buron Tersangka Bandar Situs Judi Online
Enam tersangka lainnya masih buron.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Penyidik Dirreskrimum Polda Metro Jaya menangkap satu buron kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Buron tersebut adalah HE yang merupakan bandar situs judol.
"Hari ini, Jumat, 15 November 2024 pukul 00:15 WIB, penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO (daftar pencarian orang). Inisialnya HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam, Jumat (15/11/24).
Ade Ary mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HE memiliki salah satu situs judol bernama Keris123. HE juga berperan sebagai agen untuk mencari situs judol lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi
“Upaya agar tidak terblokir itu melalui tersangka MN yang sebelumnya sudah ditahan," kata Kombes. Pol. Ade Ary.
Menurut Ade Ary, jaringan HE telah mengelola ribuan situs judol. Bahkan, mereka telah memiliki tarif tetap biaya pengelolaan dan perlindungan situ judol yang harus dibayar setiap bulannya.
"Biaya yang disetorakan antara lain yaitu Rp23 juta sampai Rp24 juta per web per bulan," kata Kombes. Pol. Ade Ary.
Ditambahkannya, sampai saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap enam buron lainnya, yakni A alias M, HF, J, BS, BK, dan B. Mereka merupakan bagian dari jaringan tersangka HE.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...